Saturday, July 13, 2019

Makalah Mata Kuliah Ekonomi Syaraiah



Dosen Pengampuh:
Abdul Hamid S.Ag, M.Pd.I
Makalah Kelompok
Oleh
Titian Fadilah             A351 15 004
Renaldi                        A351 15 016
Tiwi Destiana              A351 15 030
Asni                             A351 15 033
Edi Santoso                 A351 15 037

Program Studi Pendidikan Geografi
Jurusan Pendidikan IPS
Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
Universitas Tadulako
2015
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Ekonomi syariah ini dengan baik meskipun banyak kekurangan di dalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Abdul Hamid S.Ag, M.Pd.I selaku Dosen mata kuliah pendidikan agama islam yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai sistem ekonomi syariah dan dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan terhadap makalah yang telah kami buat  demi perbaikan di masa depan.
Palu, 05 Desember 2015
Penyusun
Kelompok 5















DAFTAR ISI
Kata Pengantar   .............................................................................................     ii
Daftar Isi  .......................................................................................................     iii
Bab I Pendahuluan   .......................................................................................     1
          1.1 Latar Belakang  ...............................................................................     1
          1.2 Rumusan Masalah   .........................................................................     1
          1.3 Tujuan Dan Manfaat  ......................................................................     2
Bab II Pembahasan  .......................................................................................     3
          2.1 Pengertian Ekonomi Syariah   .........................................................     3
          2.2 Konsep Dasar Ekonomi Syariah  ....................................................     4
          2.3 Tujuan Ekonomi Syariah   ...............................................................     5
          2.4 Karakteristik Ekonomi Syariah  ......................................................     5
          2.5 Nilai Dan Prinsip Ekonomi Syariah   ..............................................     10
Bab III Penutup  ............................................................................................     17
          3.1 Kesimpulan  ....................................................................................     17
          3.2 Saran  ..............................................................................................     18
Daftar Pustaka   ..............................................................................................     19












BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Ilmu ekonomi syariah atau juga dikenal sebagai ekonomi islam  sebagai studi ilmu pengetahuan modern baru muncul pada tahun 1970-an, tetapi pemikiran tentang ekonomi islam telah muncul sejak islam diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW. Karena rujukan utama pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan di turunkannya Al Quran dan masa kehidupan Rasulullah SAW., pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M. Setelah masa tersebut banyak sarjana muslim yang memberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi. Karya – karya mereka sangat berbobot, yaitu memiliki dasar dasar argumentasi yang relijius dan sekaligus intelektual yang kuat serta kebanyakan didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Banyak di antranya sangat futuristik di mana pemikir - pemikir Barat baru mengkajinya ratusan abad kemudian. Pemikiran  ekonomi dikalangan pemikir muslim banyak mengisih khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa di mana Barat masih dalam kegelapan (dark age). Pada masa itu dunia islam justru mengalami puncak kejayaan dalam berbagai bidang.
Ekonomi islam di bangun untuk tujuan yang suci, dituntun oleh ajaran islam dan di capai dengan cara – cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam. Oleh karena itu kesemua hal tersebut saling terkait dan terstruktur secara hierarkis, dalam arti bahwa spirit ekonomi islam tercermin dari tujuannya, dan di topang oleh pilarnya. Tujuan untuk mencapai falah hanya bisa di wujudkan dengan pilar ekonomi islam, yaitu nilai-nilai dasar (islamic values), dan pilar oprasional yang tercermin dalam prinsip – prinsip ekonomi (islamic principles).

1.2  Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan ekonomi syariah ?
2.      Bagaimana konsep dasar ekonomi syariah ?
3.      Apa tujuan dari ekonomi syariah ?
4.      Bagaimana karakteristik ekonomi syariah ?
5.      Apa saja nilai dan prinsip dasar ekonomi syariah ?

1.3  Tujuan dan Manfaat
1.      Mengetahui pengertian dari ekonomi syariah
2.      Mengetahui konsep dasar ekonomi syariah
3.      Mengetahui tujuan dari ekonomi syariah
4.      Mengetahui karaaakteristik ekonomi syariah
5.      Mengetahui nilai dan prinsip dasar ekonomi syariah






















BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di lhami oleh nilai-nilai Islam (wikipedia). Sejauh mengenai masalah pokok kekurangan, hampir tidak terdapat perbedaan apapun antara ilmu ekonomi islam dan ilmu ekonomi modern. Andaipun ada perbedaan itu terletak pada sifat dan volumenya ( Mannam;1993 dalam Nasution Dkk 2010) itulah sebabnya mengapa perbedaan pokok antara kedua sistem ilmu ekonomi dapat dikemukakan dengan memperhatikan penanganan masalah pilihan. Berikut ini merupakan pengertian tentang ekonomi islam yang dikemukakan oleh para ahli ekonomi islam:
a.       M. Akhram Kan
“ islamic economics ains the study of the human falah (well-being) acheived by organizing the resource of the earth on the basic of coorperation and participation”. Dapat diartikan bahwa Ilmu ekonomi islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerjasama dengan partisipasi.
b.      M. Umer Chapra
“ islamics economics was defined as that branch of knowedge which helps realize human well-being though an allocation and distribution of scarce resources that is in confirmity with islamic teaching without unduly curbing individual freedom or creating continued macroeconomic and ecological imbalances”. Jadi, menurut Capra Ilmu ekonomi islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya tanpa batas yang berada pada koridor yang mengcu pada pengajaran islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.
c.       Kursyid Ahmad
“ islamic ecnomic is a systematic effort to thy to understand the economics problem and mans behaviour in relation to the problem from an islamic perspectice”. Menurut Ahmad ilmu ekonomi islam  adalah sebuah usaha sistematis utuk memahami masalah- masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif islam.


2.2  Konsep Dasar Ekonomi Syariah
Konsep dasar islam adalah tauhid atau meng-Esa-kan Allah, tauhid si bidang ekonomi berarti menempatakan Allah sebagai sang maha pemilik yang selalu hadir dalam setiap nafas kehidupan manusia muslim. Dengan menempatkan Allah sebagai satu-satunya pemilik maka otomatis manusia akan di tempatkan sebagai pemilik “ hak guna pakai” sementara terhadap yang dimilikinya (Munawar, 2012).
Oleh karena itu senber hukum yang di gunakan dalam ekonomi syariah adalah :
1.    Alquranul Karim
Alquran adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90 yang mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.
2.    Hadis dan Sunnah
Setelah Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.
3.    Ijma'
Ijma' adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.
4.    Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Sedangkan qiyasadalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.
5.    Istihsan, Istislah dan Istishab
Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab (Atika, 2015).

2.3  Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan akhir ekonomi syariah adalah sebagaimana tujuan dari syariah islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah),yaitu mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah) inilah  kebahagiaan hakiki yang diinginkan oleh setiap manusia,bukan kebahagiaan semu yang sering kali pada akhirnya justru melahirkan penderitaan dan kesengsaraan (Misanam Dkk, 2008). Secara rinci tujuan ekonomi  adalah sebagai berikut:
1.      Mewujudkan kesejahteraan hakiki bagi manusia yang merupakan tujuan utama dari syariat Islam(mashlahah al ibad), karenanya juga merupakan tujuan ekonomi Islam.
2.      Ekonomi Islam tidak hanya berorientasi ntuk pembangunan fisik material dari individu, masyarakat dan negara saja,tetapi juga memperhatikan pembangunan aspek-aspek lain yang juga merupakan elemen penting bagi kehidupan yang sejahtera dan bahagia.
3.      Mewujudkan keseimbangan dunia dan akhirat akan menjamin terciptanya kesejahteraan yang kekal dan abadi.
4.      Untuk meningkatkan kesejahteraan material sekaligus meningkatkan kesejahteraan spiritual.

2.4  Karakteristik Ekonomi Syariah
Ada beberapa hal yang mendorong perlunya mempelajari karakteristik ekonomi islam (Yafie,2003,27 dalam Nasution Dkk, 2010):
1.      Meluruskan kekeliruan pandangan yang menialai ekonomi kapitalis ( memberi penghargaan terhadap prinsip hak milik) dan sosialisasi(memberikan penghargaan terhadap persamaan dan keadilan) tidak bertentangan dengan metode ekonomi islam
2.      Membantu para ekonom muslim yang telah berkecimpung dalam teori ekonomi konvensional dalam memahami ekonomi islam. Membantu para peminat studi fiqih muamalah dalam melakukan studi perbandingan antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional.
Ada beberapa karakteristik ekonomi islam sebagaimana disebutkan dalam Al-mawsu’ah wa al-analiyah al-islamiyah yang dapat diringkas sebagai berikut:
1.      Harta kepunyaan Allah dan Manusia merupakan khalifah atas harta
Karakteristik pertama ini terdiri dari dua bagian yaitu :  pertama, semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik(kepunyaan Allah) Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 284:
 لِّلَّهِ ما فِي السَّمَاواتِ وَمَا فِي الأَرْضِ وَإِن تُبْدُواْ مَا فِي أَنفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُم بِهِ اللّهُ فَيَغْفِرُ لِمَن يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَن يَشَاءُ وَاللّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ -٢٨٤-
Artinya:  Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
kedua, manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Diantara ayat yang menjelaskan fungsi manusia sebagai khalifah Allah atas harta adalah Firman Allah dalam QS al-Hadiid ayat 7:
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَأَنفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ -٧-
Artinya : Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.[1]
dari hal ini dapat disimpulkan bahwa semua harta yang ada ditangan manusia pada hakikatnya kepunyaan Allah, karena dialah yang menciptakannya. Akan tetapi, Allah memberi hak kepada kamu(manusia) untuk memanfaatkannya.
2.      Ekonomi terikat dengan Akidah,Syariah(Hukum), dan Moral
Hubungan ekonomi islam dengan akidah dan syariah memungkinkan aktifitas ekonomi dalam islam menjadi ibadah. Sedangkan diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam islam(Yafie,2003:41-42 dalam Nasution Dkk, 2010) adalah :
a.       Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau ataskepentingan masyarakat.
b.      Larangan melakukan penipuan dalam transaksi.
c.       Larangan Menimbun (menyimpan) emas dan perak atau sarana-sarana moneter lainnya, sehingga mencagah peredaran uang, karena uang sangat diperlukan buat mewujudkan kemakmuran perekonomian dalam masyarakat.
d.      Larangan melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan individ dalam masyarakat.
3.      Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan
Sesungguhnya islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dengan akhirat. Setiap aktifitas manusia kan berdampak pada kehidupannya kelak diakhirat. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an antara lain di dalam ayat-ayat berikut
a.       QS Al Qassash ayat 77:

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ -٧٧-
Artinya : Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
b.      QS Al Baqarah ayat 201:

وِمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ -٢٠١-
Artinya : Dan di antara mereka ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka"[2]
Disamping kedua ayat tersebut,masih ada ayat-ayat lain dalam Al-Qur’an yang mengemukakan hal tersebut seperti Surah al-Jumu’ah ayat 9 dan 10, an najjam ayat 29 dan al insan ayat 27.
4.      Ekonomi islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum.
Arti keseimbangan dalam sistem sosial islam adalah, islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum.
5.      Kebebasan individu dijamin dalam islam.
Idividu-individu  dalam perekonomian islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan yang telah digariskan oleh Allah SWT. dalam al quran maupun al hadist.
6.      Negara diberi wewenang turut campur dalam perekonomian.
Islam memperkenankan neagara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat  baiak secara individu maupun sosiala dapat terpengaruhi secara proporsional. Dalam islam negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari ketidak adilan yang dilakukan seseorang maupun sekelompok orang, ataupun dari negara lain. Negara juga berkewajiban memberiakn jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.
7.      Bimbingan kosumsi.
Dalam al quran bimbingan konsumsi Allah berfirman dalam QS. Al-a’raf ayat 31:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ -٣١-
Artinya : Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid[3], makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[4]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
8.      Petunjuk investasi.
Ada lima kriteria yang sesuai dengan islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi, yaitu :
a.       Proyek yang baik menurt islam
b.      Memberikan rezeki seluas mungkin kepada anggota masyarakat.
c.       Memberantas kekafiran, memperbaiki pedapatan, dan kejayaan.
d.      Memelihara dan menumbuh kembangkan harta.
e.       Melindungi kepentingan anggota masyarakat.
9.      Zakat
Zakat adalah salah satu karakteristik ekonomi islam mengenai harta yang tidak terdapat pada perekonomian lain. Sistem perekonomian diluar islam tidak mengenal tuntunan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.
10.  Larangan riba
Islam menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian barang. Diantara faktor yang menyelewengkan uang dari bidangnya yang normal adalah bunga (riba).

2.5  Nilai Dan Prinsip Ekonomi Syariah
Nilai dasar ekonomi syariah adalah seperangkat nilai yang telah diyakini dengan  segenap keimanan, dimana ia akan menjadi landasan paradigma ekonomi syariah. Nilai-nilai dasar tersebut berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah. Kemudian sebagai ekonomi yang bersifat Rabbani maka Ekonomi syariah mempunyai sumber “nilai-nilai normatif-imperat if”(meminjam istilah dari Ismail Al Faruqi), sebagai panduan serta pedoman yang mengikat. Dengan mengakses kepada aturan Ilahiyah (ketuhanan), setiap perbuatan manusia mempunyai unsur moral, etika, dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak boleh lepas dari nilai, yang secara vertikal merefleksikan moralitas yang baik, dan secara horizontal memberi manfaat bagi manusia dan makhluk lainnya. Nilai moral samahah (lapang dada, lebar tangan dan murah hati) ditegaskan sebagai prasyarat bagi pelaku ekonomi untuk mendapatkan rahmat atau kasih dari Tuhan, baik selaku pedagang/pebisnis, produsen, konsumen, debitor maupun kreditor.
Prinsip atau nilai sebagai landasan dan dasar pengembangan ekonomi Islam terdiri dari 5 (lima) nilai universal, yaitu: tauhid (keimanan), ‘adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), khilafah (pemerintahan), dan ma’ad (hasil). Kelima nilai ini menjadi dasar inspirasi untuk menyusun proposisi-proposisi dan teori-teori ekonomi Islam. Rincian dari nilai-nilai universal ekonomi Islam tersebut dapat dijelaskan serta dipaparkan sebagai berikut (Muhammad dan Karim, 1999: 22 Adinugraha, 2013): 
1.      Tauhid (Keesaan Tuhan)
Tauhid merupakan fondasi fundamental ajaran Islam. Bahwa tauhid itu yang membentuk 3 (tiga) asas pokok filsafat Ekonomi syariah, yaitu: Pertama, ”dunia dengan segala isinya adalah milik Allah SWT., dan berjalan menurut kehendak-Nya” (QS. Al-Ma’idah: 20, QS. Al-Baqarah: 6). Manusia sebagai khalifah - Nya hanya mempunyai hak kepemimpinan (khilafat) dan pengelolaan yang tidak mutlak/absolut, serta harus tunduk melaksanakan hukum-Nya. Akibatnya apabila kita menggunakan mafhum mukhalafah, dapat dikatakan bahwa mereka yang menganggap kepemilikan secara mutlak/tak terbatas berarti telah ingkar kepada hukum Allah SWT. Implikasi dari status kepemilikan menurut Islam adalah hak manusia atas barang atau jasa itu terbatas. Hal ini jelas berbeda dengan kepemilikan mutlak oleh individu pada sistem kapitalis dan oleh kaum proletar pada sistem sosialis.
Kedua, ”Allah SWT adalah pencipta semua makhluk dan semua makhluk tunduk kepada-Nya” (QS. Al-An’am: 142-145, QS. An-Nahl: 10-16, QS. Faathir: 27-29, QS. Az-Zumar: 21). Dalam perspektif Islam, kehidupan di dunia hanya dipandang sebagai ujian dan sementara (tidak kekal/abadi), dimana akan diberikan kenikmatan dengan surga yang abadi bagi mereka yang dikasihi-Nya, sebagai sesuatu yang sifatnya non materil, yang tidak dapat dijadikan patokan dan tidak dapat diukur dengan sesuatu yang pasti (absolut), dan ini sulit untuk dimasukkan ke dalam analisis ekonomi konvensional. Sedangkan ketidakmerataan karunia atau nikmat dan kekayaan yang diberikan Allah kepada setiap makhluk-Nya merupakan kuasa dan kehendak Allah semata. Dengan tujuan agar mereka yang diberi kelebihan nikmat bisa selalu bersyukur kepada Sang pemberi rizki dengan cara menyisihkan dan memberikan sebagian hartanya kepada orang-orang yang berhak menerimanya (delapan ashnaf). Sehingga akan tumbuh aktivitas ekonomi yang merata secara egaliter.
Ketiga, secara horizontal iman kepada Hari Akhir (kiamat) akan mempengaruhi perilaku manusia dalam aktivitas ekonomi. Misalnya seorang muslim yang ingin melakukan aktivitas ekonomi tertentu, maka ia juga akan mempertimbangkan akibat setelahnya (akibat jangka panjang). Hal ini bermaksud agar setiap individu muslim dalam memilih aktivitas ekonomi tidak hanya memikirkan kenikmatan sesaat kala itu saja (jangka pendek) akan tetapi ia selalu berfikir akibat baik dan buruknya jauh ke depan. Karena kehidupan di dunia hanya ”numpang lewat” untuk mencari bekal kelak di akhirat.
2.      Adl (Keadilan)
Allah adalah Sang pencipta seluruh yang ada di muka bumi ini, dan ’adl  (keadilan) merupakan salah satu sifat-Nya. Allah menganggap semua manusia itu sama (egalitarianism) di hadapan-Nya dan memiliki potensi yang sama untuk berbuat baik, karena yang menjadi pembeda bagi-Nya hanya tingkat ketaqwaan setiap individunya. Implikasi prinsip ‘adl (keadilan) dalam ekonomi Islam ialah: pemenuhan kebutuhan pokok bagi setiap masyarakat, sumber pendapatan yg terhormat, distribusi pendapatan dan kekayaan secara merata, dan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang baik. (Karim, 2003: 8-9 dalam Adinugraha, 2013). Hal ini tersirat dalam QS. Al-An’am: 152 yang ininya bahwa Allah memerintah kepada manusia agar dapat berlaku adil dalam segala hal, terutama kepada mereka yang sedang diamanahi kekuasaan dan mereka yang senantiasa berhubungan dengan transaksional bermu’amalah atau berniaga (Nuruddin, 1994: 233 dalam Adinugraha, 2013).    
3.      Nubuwwah (Kenabian)
Karena sifat cinta, kasih, sayang, dan kebijaksanaan Allah, manusia tidak  dibiarkan semena-mena hidup di dunia ini tanpa mendapat petunjuk dan bimbingan dari-Nya. Maka dari itu diutuslah para nabi dan rasul sebagai delegasi dalam menyampaikan petunjuk Allah kepada manusia tentang bagaimana hidup yang baik, benar, dan berkah (hayatun thoyyibah) di dunia, dan mengajarkan jalan/cara untuk kembali kepada Allah jika ia melakukan kesalahan atau kekhilafan (taubah).
Salah satu tugas rasul adalah menjadi model terbaik yang harus diteladani manusia agar mendapatkan keselamatan (salamah) di dunia dan akhirat. Karena hal ini selaras dengan sabda Rasul yang artinya ”Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”. (termaktub dalam Shahih Bukhari). Kemudian ditegaskan oleh Allah SWT dalam QS. Al-Qalam: 4  melalui firman-Nya yang berarti: “Dan sesungguhnya kamu (Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang agung”, dan dalam QS. Al-Ahzab: 21 yang art inya “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. Dari satu hadist dan dua ayat di atas dapat disarikan, bahwa Nabi Muhammad merupakan model yang ideal dalam segala perilaku, termasuk juga di dalamnya perilaku ekonomi dan bisnis yang seyogyanya dapat diteladani serta diimplementasikan oleh setiap manusia, khususnya para pelaku ekonomi dan bisnis. Nabi Muhammad juga merupakan nabi terakhir dan nabi penyempurna dalam ajaran Islam, sehingga tidak heran jika ia memiliki 4 (empat) sifat yang sering dijadikan landasan dalam aktivitas manusia sehari-hari termasuk juga dalam aktivitas ekonomi dan bisnis karena selain bidang leadership ia juga sangat perpengalaman dalam bidang perdagangan, berikut penjelasan implementasi 4 (empat) sifat Nabi dalam aktivitas ekonomi dan bisnis (al-Diwany, 2003: 161 dalam Adinugraha, 2013):
Pertama, Siddiq (benar, jujur, valid). Idealnya sifat ini dapat menjadi visi hidup setiap manusia. Dari sifat siddiq ini akan muncul konsep turunan, yaitu efektivitas dan efisiensi. Efektivitas dimaksudkan untuk mencapai tujuan yang tepat (on time) dan benar (all right), sedangkan efisiensi adalah melakukan aktivitas dengan benar dan hemat, maksudnya menggunakan teknik dan metode yang tidak menyebabkan kemubadziran; Kedua, Amanah (responsibility, dapat dipercaya, kredibilitas). Apabila sifat ini diimplementasikan dalam praktek maka akan membentuk pribadi yang kredibel dan memiliki sikap penuh tanggung jawab. Kolektifitas dari setiap individu dengan kredibilitas dan tanggung jawab yang tinggi dapat menciptakan masyarakat yang kuat. Sifat amanah memiliki posisi yang fundamental dalam aktivitas ekonomi dan bisnis, karena tanpa kredibilitas dan tanggung jawab dalam berperilaku, maka kehidupan ekonomi dan bisnis akan amburadul (tidak stabil). Ketiga, Fathanah (kecerdasan, kebijaksanaan, profesionalitas, intelektualitas). Sifat ini dapat dijadikan strategi dalam hidup, karena untuk mencapai ma’rifatullah (mengenal Allah melalui ayat-ayat dan tanda-tanda kebesaran-Nya), setiap individu harus mengoptimalkan segala potensi yang telah diberikan oleh-Nya. Potensi paling bernilai yang menjadi pembeda manusia dengan makhluk lain dan hanya dianugrahkan pada manusia adalah al-’aqlu (intelektualita). Implikasi sifat ini dalam aktivitas ekonomi dan bisnis adalah bahwa segala aktivitas ekonomi harus dilakukan dengan ilmu atau kecerdasan, dan optimalisasi semua potensi akal (al-’aqlu) yang ada untuk mencapai tujuan (goal). Memiliki kredibilitas dan responsibility yang tinggi saja belum cukup dalam menjalankan kehidupan berekonomi dan berbisnis. Tetapi apabila dilengkapi dengan akal cerdas dan sikap profesionalitas yang mumpuni maka hal ini akan lebih mudah dalam menjalankannya (konsep ”work hard and smart”). Keempat, Tabligh (komunikatif, transparansi, marketeble). Merupakan soft skill yang selayaknya dimiliki oleh setiap manusia, karena setiap pribadi beragama mengemban tanggung jawab penyampaian (da’wah). Sifat tabligh dalam ekonomi dan bisnis menurunkan prinsip-prinsip ilmu komunikasi (personal, interpersonal), seperti penjualan, pemasaran, periklanan, pembentukan opini masa, dan lain sebagainya.
4.      Khilafah (Pemerintahan)
Khilafah merupakan representasi bahwa manusia adalah pemimpin (khalifah) di dunia ini dengan dianugerahi seperangkat potensi mental dan spiritual oleh Allah SWT, serta disediakan kelengkapan sumberdaya alam atau materi yang dapat dimanfaatkan dalam rangka untuk sustainibilitas atau  keberlangsungan hidupnya. Sehingga kosep khilafah ini melandasi prinsip kehidupan kolektif manusia atau hablum minannas dalam Islam. Fungsi utamanya adalah untuk menjaga keteraturan interaksi (mu’amalah) antar pelaku ekonomi dan bisnis, agar dapat meminimalisir kekacauan, persengketaan, dan keributan dalam aktivitas mereka. Implikasi dari prinsip khilafah dalam aktivitas ekonomi dan bisnis adalah: persaudaraan universal, kepercayaan bahwa sumber daya adalah amanah, kewajiban agar berpola hidup hemat dan sederhana, dan setiap individu memiliki kebebasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan kebebasan tersebut dibatasi dengan kebebasan antar sesama manusia sebagai wujud dari hablum minannas. Semua itu dalam rangka untuk mencapai tujuan syariah (maqashid as-syariah), yang mana maqashid as-syariah dalam perspektif Al-Ghazali adalah untuk menciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan manusia. Hal ini dicapai dengan menjaga atau melindungi agama (hifzu ad-din), jiwa (hifzu an-nafs), akal (hifzu al-’aql), keturunan (hifzu an-nasl), dan harta manusia (hifzu al-mal).
5.      Ma’ad (Hasil)
Pada dasarnya manusia diciptakan di dunia ini untuk berjuang, dari belum bisa berjalan menjadi bisa berlari, dari belum bisa melafalkan kata-kata menjadi bisa berbicara, dan masih banyak contoh lainnya. Dalam perspektif Islam dunia adalah ladang akhirat, maksudnya dunia merupakan tempat bagi manusia untuk mencari bekal dengan bekerja, beraktivitas, dan beramal shaleh. Kelak amalnya itu akan mendatangkan kebahagiaan dan mendapatkan balasan, baik semasa hidup di dunia maupun ketika di akhirat nanti. Pada prinsipnya perbuatan baik akan dibalas dengan kebaikan, dan demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu, ma’ad bermakna balasan, imbalan, ganjaran. Menurut Imam Al-Gazhali implikasi konsep ma’ad dalam kehidupan ekonomi dan bisnis misalnya, mendapatkan profit/laba sebagai motivasi para pelaku bisnis. Laba tersebut bisa didapatkan di dunia dan bisa juga kelak akan diterima di akhirat. Karena itu konsep profit/laba mendapatkan legitimasi dalam Islam (Karim, 2003: 11-12 dalam Adinugraha, 2013).




















BAB III
KESIMPULAN
3.1  Kesimpulan
1.    Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di lhami oleh nilai-nilai Islam. Sejauh mengenai masalah pokok kekurangan, hampir tidak terdapat perbedaan apapun antara ilmu ekonomi islam dan ilmu ekonomi modern.
2.    Konsep dasar islam adalah tauhid atau meng-Esa-kan Allah, tauhid si bidang ekoni berarti menempatakan Allah sebagai sang maha pemilik yang selalu hadir dalam setiap nafas kehidupan manusia muslim. Dengan menempatkan Allah sebagai satu-satunya pemilik maka otomatis manusia akan di tempatkan sebagai pemilik “ hak guna pakai” sementara terhadap yang dimilikinya.
3.    Tujuan ekonomi  adalah sebagai berikut:
1)   Mewujudkan kesejahteraan hakiki bagi manusia yang merupakan tujuan utama dari syariat Islam(mashlahah al ibad), karenanya juga merupakan tujuan ekonomi Islam.
2)   Ekonomi Islam tidak hanya berorientasi ntuk pembangunan fisik material dari individu, masyarakat dan negara saja,tetapi juga memperhatikan pembangunan aspek-aspek lain yang juga merupakan elemen penting bagi kehidupan yang sejahtera dan bahagia.
3)   Mewujudkan keseimbangan dunia dan akhirat akan menjamin terciptanya kesejahteraan yang kekal dan abadi.
4)   Untuk meningkatkan kesejahteraan material sekaligus meningkatkan kesejahteraan spiritual.
4.      Beberapa karakteristik ekonomi islam sebagaimana disebutkan dalam Al-mawsu’ah wa al-analiyah al-islamiyah yang dapat diringkas sebagai berikut:
1)   Harta kepunyaan Allah dan Manusia merupakan khalifah atas harta.
2)   Ekonomi terikat dengan Akidah,Syariah(Hukum), dan Moral.
3)   Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan.
4)   Ekonomi islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum.
5)   Kebebasan individu dijamin dalam islam.
6)   Negara diberi wewenang turut campur dalam perekonomian.
7)   Bimbingan kosumsi.
8)   Petunjuk investasi.
9)   Zakat.
10)    Larangan riba.
5.      Prinsip atau nilai sebagai landasan dan dasar pengembangan ekonomi Islam terdiri dari 5 (lima) nilai universal, yaitu:
1)   tauhid (keimanan)
2)   ‘adl (keadilan)
3)    nubuwwah (kenabian)
4)    khilafah (pemerintahan), dan
5)    ma’ad (hasil). Kelima nilai ini menjadi dasar inspirasi untuk menyusun proposisi-proposisi dan teori-teori ekonomi Islam.

3.2  Saran
Dengan pembaca mengetahui beberapa ilmu mengenai ekonomi syariah di harapkan pembaca dapat mengamalkan ilmu tersebut dalam kehidupan sehari hari yakni menerapkan ekonomi yang sesuai dengan tuntunan  islam yang bersumber dari Al-Quran dan Al Hadist, karena kita telah mengetahui bahwa harta  adalah kepunyaan Allah SWT., dan manusia hanyalah khalifa atas harta tersebut.












DAFTAR PUSTAKA
Adinugraha, Hendri Hermawan. (2013). Norma dan Nilai dalam Ilmu Ekonomi Islam. Jurnal Media Ekonomi & Teknologi Informasi, Vol.21 No. 1 http://p3m.stainkudus.ac.id/files/Ahttp://dinus.ac.id/wbsc/assets/dokumen/majalah/4-Hendri_Hermawan_%2849-59%29.pdfNITA-Jul-Desi.pdf  (diakses pada 3/12/2015).
Atika, Suraya. (2015). Makalah Ekonomi Islam. (artikel online) http://suraya-atika.blogspot.co.id/2014/11/makalah-ekonomi-islam.html  (diakses pada 3/12/2015) .
Misanam, Munrokhim. Suseno, Priyonggo. dan Hendrieanto, M. Bhekti. (2008). Ekonomi Islam. Jakarta:PT RajaGrafindo
Nasution, Mustafa Edwin. Setyanto, Budi. Huda, Nurul. Mufraeni, Muhammad Arief. dan Utama, Bey Sapta. (2010). Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam. Jakarta:Kencana
Munawar, Fansuri. (2012). Ekonomi Syari’ah, Perbankkan Islam, Dan Manajemen Pendidikan Di Era Global. Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, Vol.10 No.2. http://jurnal.upi.edu/file/05_Ekonomi_Syariah,_Perbankan_Islam_dan_Manajemen_Pendidikan_Islam_di_Era_Global-Fansuri_Munawar1.pdf  (di akses pada 3/12/2015).
Wikipedia. (2015). Ekonomi Syariah. (artikel online) https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah (di akses pada 3/12/2015) 






[1] yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang Telah disyariatkan Allah. Karena itu tidaklah boleh kikir dan boros.

[2] inilah doa yang sebaik-baiknya bagi seorang muslim.
[3] Maksudnya: tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling ka'bah atau ibadat-ibadat yang lain.
[4] Maksudnya: janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.