Dosen
Pengampuh:
Abdul
Hamid S.Ag, M.Pd.I
Makalah
Kelompok
Oleh
Titian
Fadilah A351 15 004
Renaldi A351 15 016
Tiwi
Destiana A351 15 030
Asni A351 15 033
Edi
Santoso A351 15 037
Program Studi Pendidikan Geografi
Jurusan Pendidikan IPS
Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
Universitas Tadulako
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami
dapat menyelesaikan makalah tentang Ekonomi syariah ini dengan baik meskipun
banyak kekurangan di dalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Abdul
Hamid S.Ag, M.Pd.I selaku Dosen mata kuliah pendidikan agama islam yang telah
memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna
dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai sistem ekonomi syariah
dan dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kami juga menyadari sepenuhnya
bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan terhadap makalah
yang telah kami buat demi perbaikan
di masa depan.
Palu, 05 Desember 2015
Penyusun
Kelompok
5
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ............................................................................................. ii
Daftar Isi ....................................................................................................... iii
Bab I Pendahuluan ....................................................................................... 1
1.1
Latar Belakang ............................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah ......................................................................... 1
1.3
Tujuan Dan Manfaat ...................................................................... 2
Bab II Pembahasan ....................................................................................... 3
2.1
Pengertian Ekonomi Syariah ......................................................... 3
2.2
Konsep Dasar Ekonomi Syariah .................................................... 4
2.3
Tujuan Ekonomi Syariah ............................................................... 5
2.4
Karakteristik Ekonomi Syariah ...................................................... 5
2.5
Nilai Dan Prinsip Ekonomi Syariah .............................................. 10
Bab III Penutup ............................................................................................ 17
3.1
Kesimpulan .................................................................................... 17
3.2
Saran .............................................................................................. 18
Daftar Pustaka .............................................................................................. 19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Ilmu ekonomi syariah atau juga dikenal sebagai
ekonomi islam sebagai studi ilmu
pengetahuan modern baru muncul pada tahun 1970-an, tetapi pemikiran tentang
ekonomi islam telah muncul sejak islam diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW.
Karena rujukan utama pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan di
turunkannya Al Quran dan masa kehidupan Rasulullah SAW., pada abad akhir 6 M
hingga awal abad 7 M. Setelah masa tersebut banyak sarjana muslim yang
memberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi. Karya – karya mereka sangat
berbobot, yaitu memiliki dasar dasar argumentasi yang relijius dan sekaligus
intelektual yang kuat serta kebanyakan didukung oleh fakta empiris pada waktu
itu. Banyak di antranya sangat futuristik di mana pemikir - pemikir Barat baru
mengkajinya ratusan abad kemudian. Pemikiran
ekonomi dikalangan pemikir muslim banyak mengisih khasanah pemikiran
ekonomi dunia pada masa di mana Barat masih dalam kegelapan (dark age).
Pada masa itu dunia islam justru mengalami puncak kejayaan dalam berbagai
bidang.
Ekonomi islam di bangun untuk tujuan yang suci,
dituntun oleh ajaran islam dan di capai dengan cara – cara yang di tuntunkan
pula oleh ajaran islam. Oleh karena itu kesemua hal tersebut saling terkait dan
terstruktur secara hierarkis, dalam arti bahwa spirit ekonomi islam tercermin
dari tujuannya, dan di topang oleh pilarnya. Tujuan untuk mencapai falah hanya
bisa di wujudkan dengan pilar ekonomi islam, yaitu nilai-nilai dasar (islamic
values), dan pilar oprasional yang tercermin dalam prinsip – prinsip
ekonomi (islamic principles).
1.2 Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan ekonomi syariah ?
2. Bagaimana konsep dasar ekonomi syariah ?
3. Apa tujuan dari ekonomi syariah ?
4. Bagaimana karakteristik ekonomi syariah ?
5. Apa saja nilai dan prinsip dasar ekonomi
syariah ?
1.3 Tujuan dan Manfaat
1.
Mengetahui pengertian dari ekonomi syariah
2. Mengetahui konsep dasar ekonomi syariah
3.
Mengetahui tujuan dari ekonomi syariah
4.
Mengetahui karaaakteristik ekonomi syariah
5.
Mengetahui nilai dan prinsip dasar ekonomi syariah
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah merupakan ilmu
pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di lhami oleh nilai-nilai Islam (wikipedia). Sejauh mengenai
masalah pokok kekurangan, hampir tidak terdapat perbedaan apapun antara ilmu
ekonomi islam dan ilmu ekonomi modern. Andaipun ada perbedaan itu terletak pada
sifat dan volumenya ( Mannam;1993 dalam Nasution Dkk 2010) itulah sebabnya
mengapa perbedaan pokok antara kedua sistem ilmu ekonomi dapat dikemukakan
dengan memperhatikan penanganan masalah pilihan. Berikut ini merupakan
pengertian tentang ekonomi islam yang dikemukakan oleh para ahli ekonomi islam:
a. M.
Akhram Kan
“ islamic economics
ains the study of the human falah (well-being)
acheived by organizing the resource of the earth on the basic of coorperation
and participation”. Dapat diartikan bahwa Ilmu ekonomi islam bertujuan
untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan
mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerjasama dengan partisipasi.
b. M.
Umer Chapra
“ islamics economics
was defined as that branch of knowedge which helps realize human well-being
though an allocation and distribution of scarce resources that is in confirmity
with islamic teaching without unduly curbing individual freedom or creating
continued macroeconomic and ecological imbalances”. Jadi,
menurut Capra Ilmu ekonomi islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya
realisasi kebahagiaaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya tanpa
batas yang berada pada koridor yang mengcu pada pengajaran islam tanpa
memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang
berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.
c. Kursyid
Ahmad
“ islamic ecnomic is
a systematic effort to thy to understand the economics problem and mans
behaviour in relation to the problem from an islamic perspectice”.
Menurut Ahmad ilmu ekonomi islam adalah
sebuah usaha sistematis utuk memahami masalah- masalah ekonomi dan tingkah laku
manusia secara relasional dalam perspektif islam.
2.2 Konsep
Dasar Ekonomi Syariah
Konsep dasar islam adalah
tauhid atau meng-Esa-kan Allah, tauhid si bidang ekonomi berarti menempatakan
Allah sebagai sang maha pemilik yang selalu hadir dalam setiap nafas kehidupan
manusia muslim. Dengan menempatkan Allah sebagai satu-satunya pemilik maka
otomatis manusia akan di tempatkan sebagai pemilik “ hak guna pakai” sementara
terhadap yang dimilikinya (Munawar, 2012).
Oleh karena itu senber hukum
yang di gunakan dalam ekonomi syariah adalah :
1.
Alquranul Karim
Alquran adalah
sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT
turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat
manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang
melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90 yang
mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang
termasuk ekonomi.
2.
Hadis dan Sunnah
Setelah Alquran, sumber
hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana
para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran
tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.
3.
Ijma'
Ijma' adalah
sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat
maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.
4.
Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk
menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat.
Sedangkan qiyasadalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad
yang dihasilkan melalui penalaran analogi.
5.
Istihsan, Istislah dan
Istishab
Istihsan, Istislah dan Istishab adalah
bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian
kecil oleh keempat mazhab (Atika, 2015).
2.3 Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan akhir ekonomi
syariah adalah sebagaimana tujuan dari syariah islam itu sendiri (maqashid asy
syari’ah),yaitu mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat (falah) melalui suatu
tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah) inilah kebahagiaan hakiki yang diinginkan oleh setiap
manusia,bukan kebahagiaan semu yang sering kali pada akhirnya justru melahirkan
penderitaan dan kesengsaraan (Misanam Dkk, 2008). Secara rinci tujuan ekonomi adalah sebagai berikut:
1.
Mewujudkan kesejahteraan hakiki
bagi manusia yang merupakan tujuan utama dari syariat Islam(mashlahah al ibad),
karenanya juga merupakan tujuan ekonomi Islam.
2.
Ekonomi Islam tidak hanya
berorientasi ntuk pembangunan fisik material dari individu, masyarakat dan
negara saja,tetapi juga memperhatikan pembangunan aspek-aspek lain yang juga
merupakan elemen penting bagi kehidupan yang sejahtera dan bahagia.
3.
Mewujudkan keseimbangan dunia dan
akhirat akan menjamin terciptanya kesejahteraan yang kekal dan abadi.
4.
Untuk meningkatkan kesejahteraan
material sekaligus meningkatkan kesejahteraan spiritual.
2.4 Karakteristik Ekonomi Syariah
Ada beberapa hal yang mendorong perlunya mempelajari
karakteristik ekonomi islam (Yafie,2003,27 dalam Nasution Dkk, 2010):
1.
Meluruskan
kekeliruan pandangan yang menialai ekonomi kapitalis ( memberi penghargaan
terhadap prinsip hak milik) dan sosialisasi(memberikan penghargaan terhadap
persamaan dan keadilan) tidak bertentangan dengan metode ekonomi islam
2.
Membantu
para ekonom muslim yang telah berkecimpung dalam teori ekonomi konvensional
dalam memahami ekonomi islam. Membantu para peminat studi fiqih muamalah dalam
melakukan studi perbandingan antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional.
Ada beberapa
karakteristik ekonomi islam sebagaimana disebutkan dalam Al-mawsu’ah wa
al-analiyah al-islamiyah yang dapat diringkas sebagai berikut:
1.
Harta
kepunyaan Allah dan Manusia merupakan khalifah atas harta
Karakteristik pertama
ini terdiri dari dua bagian yaitu : pertama,
semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik(kepunyaan Allah)
Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 284:
لِّلَّهِ
ما فِي السَّمَاواتِ وَمَا فِي الأَرْضِ وَإِن تُبْدُواْ مَا فِي أَنفُسِكُمْ أَوْ
تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُم بِهِ اللّهُ فَيَغْفِرُ لِمَن يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَن يَشَاءُ
وَاللّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ -٢٨٤-
Artinya: Kepunyaan Allah-lah
segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu
melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah
akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah
mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya;
dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
kedua,
manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Diantara ayat yang menjelaskan
fungsi manusia sebagai khalifah Allah atas harta adalah Firman Allah dalam QS
al-Hadiid ayat 7:
آمِنُوا
بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ فَالَّذِينَ
آمَنُوا مِنكُمْ وَأَنفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ -٧-
Artinya : Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian
dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang
yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh
pahala yang besar.[1]
dari hal ini dapat
disimpulkan bahwa semua harta yang ada ditangan manusia pada hakikatnya
kepunyaan Allah, karena dialah yang menciptakannya. Akan tetapi, Allah memberi
hak kepada kamu(manusia) untuk memanfaatkannya.
2.
Ekonomi
terikat dengan Akidah,Syariah(Hukum), dan Moral
Hubungan ekonomi
islam dengan akidah dan syariah memungkinkan aktifitas ekonomi dalam islam
menjadi ibadah. Sedangkan diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam
islam(Yafie,2003:41-42 dalam Nasution Dkk, 2010) adalah :
a.
Larangan
terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas
harta orang lain atau ataskepentingan masyarakat.
b.
Larangan
melakukan penipuan dalam transaksi.
c.
Larangan
Menimbun (menyimpan) emas dan perak atau sarana-sarana moneter lainnya,
sehingga mencagah peredaran uang, karena uang sangat diperlukan buat mewujudkan
kemakmuran perekonomian dalam masyarakat.
d.
Larangan
melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan individ dalam masyarakat.
3.
Keseimbangan
antara kerohanian dan kebendaan
Sesungguhnya islam
tidak memisahkan antara kehidupan dunia dengan akhirat. Setiap aktifitas
manusia kan berdampak pada kehidupannya kelak diakhirat. Hal ini ditegaskan
Allah SWT dalam Al-Qur’an antara lain di dalam ayat-ayat berikut
a.
QS
Al Qassash ayat 77:
وَابْتَغِ
فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا
وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ
إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ -٧٧-
Artinya : Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari
(kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah
Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka)
bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
b.
QS
Al Baqarah ayat 201:
وِمِنْهُم
مَّن يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا
عَذَابَ النَّارِ -٢٠١-
Artinya : Dan di antara
mereka ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di
dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka"[2]
Disamping kedua ayat tersebut,masih ada ayat-ayat lain dalam
Al-Qur’an yang mengemukakan hal tersebut seperti Surah al-Jumu’ah ayat 9 dan
10, an najjam ayat 29 dan al insan ayat 27.
4.
Ekonomi
islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan
umum.
Arti keseimbangan
dalam sistem sosial islam adalah, islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan
mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya,
tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan kepentingan orang lain dan masyarakat
secara umum.
5.
Kebebasan
individu dijamin dalam islam.
Idividu-individu dalam perekonomian islam diberikan kebebasan
untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai
tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan yang telah
digariskan oleh Allah SWT. dalam al quran maupun al hadist.
6.
Negara
diberi wewenang turut campur dalam perekonomian.
Islam memperkenankan
neagara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baiak secara individu maupun sosiala dapat
terpengaruhi secara proporsional. Dalam islam negara berkewajiban melindungi
kepentingan masyarakat dari ketidak adilan yang dilakukan seseorang maupun
sekelompok orang, ataupun dari negara lain. Negara juga berkewajiban memberiakn
jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.
7.
Bimbingan
kosumsi.
Dalam al quran
bimbingan konsumsi Allah berfirman dalam QS. Al-a’raf ayat 31:
يَا بَنِي
آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ
إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ -٣١-
Artinya : Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di
setiap (memasuki) mesjid[3],
makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[4].
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
8.
Petunjuk
investasi.
Ada lima kriteria
yang sesuai dengan islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek
investasi, yaitu :
a.
Proyek
yang baik menurt islam
b.
Memberikan
rezeki seluas mungkin kepada anggota masyarakat.
c.
Memberantas
kekafiran, memperbaiki pedapatan, dan kejayaan.
d.
Memelihara
dan menumbuh kembangkan harta.
e.
Melindungi
kepentingan anggota masyarakat.
9.
Zakat
Zakat adalah salah
satu karakteristik ekonomi islam mengenai harta yang tidak terdapat pada
perekonomian lain. Sistem perekonomian diluar islam tidak mengenal tuntunan
Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai
pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.
10. Larangan riba
Islam menekankan
pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas
transaksi dan alat penilaian barang. Diantara faktor yang menyelewengkan uang
dari bidangnya yang normal adalah bunga (riba).
2.5
Nilai Dan Prinsip Ekonomi Syariah
Nilai dasar ekonomi syariah
adalah seperangkat nilai yang telah diyakini dengan segenap keimanan, dimana ia akan menjadi
landasan paradigma ekonomi syariah. Nilai-nilai dasar tersebut berdasarkan
al-Quran dan as-Sunnah. Kemudian sebagai ekonomi yang bersifat
Rabbani maka Ekonomi syariah mempunyai sumber “nilai-nilai normatif-imperat
if”(meminjam istilah dari Ismail Al Faruqi), sebagai panduan serta pedoman yang
mengikat. Dengan mengakses kepada aturan Ilahiyah (ketuhanan), setiap perbuatan
manusia mempunyai unsur moral, etika, dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak
boleh lepas dari nilai, yang secara vertikal merefleksikan moralitas yang baik,
dan secara horizontal memberi manfaat bagi manusia dan makhluk lainnya. Nilai
moral samahah (lapang dada, lebar tangan dan murah hati) ditegaskan
sebagai prasyarat bagi pelaku ekonomi untuk mendapatkan rahmat atau kasih dari
Tuhan, baik selaku pedagang/pebisnis, produsen, konsumen, debitor maupun
kreditor.
Prinsip atau nilai sebagai
landasan dan dasar pengembangan ekonomi Islam terdiri dari 5 (lima) nilai
universal, yaitu: tauhid (keimanan), ‘adl (keadilan), nubuwwah
(kenabian), khilafah (pemerintahan), dan ma’ad (hasil).
Kelima nilai ini menjadi dasar inspirasi untuk menyusun proposisi-proposisi dan
teori-teori ekonomi Islam. Rincian dari nilai-nilai universal ekonomi Islam
tersebut dapat dijelaskan serta dipaparkan sebagai berikut (Muhammad dan Karim,
1999: 22 Adinugraha, 2013):
1.
Tauhid (Keesaan Tuhan)
Tauhid merupakan fondasi fundamental ajaran Islam. Bahwa tauhid
itu yang membentuk 3 (tiga) asas pokok filsafat Ekonomi syariah, yaitu: Pertama,
”dunia dengan segala isinya adalah milik Allah SWT., dan berjalan menurut
kehendak-Nya” (QS. Al-Ma’idah: 20, QS. Al-Baqarah: 6). Manusia sebagai khalifah
- Nya hanya mempunyai hak kepemimpinan (khilafat) dan pengelolaan
yang tidak mutlak/absolut, serta harus tunduk melaksanakan hukum-Nya. Akibatnya
apabila kita menggunakan mafhum mukhalafah, dapat dikatakan bahwa mereka
yang menganggap kepemilikan secara mutlak/tak terbatas berarti telah ingkar
kepada hukum Allah SWT. Implikasi dari status kepemilikan menurut Islam adalah
hak manusia atas barang atau jasa itu terbatas. Hal ini jelas berbeda dengan
kepemilikan mutlak oleh individu pada sistem kapitalis dan oleh kaum proletar
pada sistem sosialis.
Kedua, ”Allah SWT adalah pencipta semua makhluk dan semua makhluk tunduk
kepada-Nya” (QS. Al-An’am: 142-145, QS. An-Nahl: 10-16, QS. Faathir: 27-29, QS.
Az-Zumar: 21). Dalam perspektif Islam, kehidupan di dunia hanya dipandang
sebagai ujian dan sementara (tidak kekal/abadi), dimana akan diberikan
kenikmatan dengan surga yang abadi bagi mereka yang dikasihi-Nya, sebagai
sesuatu yang sifatnya non materil, yang tidak dapat dijadikan patokan dan tidak
dapat diukur dengan sesuatu yang pasti (absolut), dan ini sulit untuk
dimasukkan ke dalam analisis ekonomi konvensional. Sedangkan ketidakmerataan
karunia atau nikmat dan kekayaan yang diberikan Allah kepada setiap makhluk-Nya
merupakan kuasa dan kehendak Allah semata. Dengan tujuan agar mereka yang
diberi kelebihan nikmat bisa selalu bersyukur kepada Sang pemberi rizki dengan
cara menyisihkan dan memberikan sebagian hartanya kepada orang-orang yang
berhak menerimanya (delapan ashnaf). Sehingga akan tumbuh aktivitas ekonomi
yang merata secara egaliter.
Ketiga, secara horizontal iman kepada Hari Akhir (kiamat) akan
mempengaruhi perilaku manusia dalam aktivitas ekonomi. Misalnya seorang muslim
yang ingin melakukan aktivitas ekonomi tertentu, maka ia juga akan mempertimbangkan
akibat setelahnya (akibat jangka panjang). Hal ini bermaksud agar setiap
individu muslim dalam memilih aktivitas ekonomi tidak hanya memikirkan
kenikmatan sesaat kala itu saja (jangka pendek) akan tetapi ia selalu berfikir
akibat baik dan buruknya jauh ke depan. Karena kehidupan di dunia hanya
”numpang lewat” untuk mencari bekal kelak di akhirat.
2.
‘Adl (Keadilan)
Allah adalah Sang pencipta seluruh yang
ada di muka bumi ini, dan ’adl (keadilan)
merupakan salah satu sifat-Nya. Allah menganggap semua manusia itu sama (egalitarianism)
di hadapan-Nya dan memiliki potensi yang sama untuk berbuat baik, karena yang
menjadi pembeda bagi-Nya hanya tingkat ketaqwaan setiap individunya. Implikasi
prinsip ‘adl (keadilan) dalam ekonomi Islam ialah: pemenuhan kebutuhan
pokok bagi setiap masyarakat, sumber pendapatan yg terhormat, distribusi pendapatan
dan kekayaan secara merata, dan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang baik.
(Karim, 2003: 8-9 dalam Adinugraha, 2013). Hal ini tersirat dalam QS. Al-An’am:
152 yang ininya bahwa Allah memerintah kepada manusia agar dapat berlaku adil
dalam segala hal, terutama kepada mereka yang sedang diamanahi kekuasaan dan
mereka yang senantiasa berhubungan dengan transaksional bermu’amalah atau
berniaga (Nuruddin, 1994: 233 dalam Adinugraha, 2013).
3.
Nubuwwah (Kenabian)
Karena sifat cinta, kasih,
sayang, dan kebijaksanaan Allah, manusia tidak
dibiarkan semena-mena hidup di dunia ini tanpa mendapat petunjuk dan
bimbingan dari-Nya. Maka dari itu diutuslah para nabi dan rasul sebagai
delegasi dalam menyampaikan petunjuk Allah kepada manusia tentang bagaimana
hidup yang baik, benar, dan berkah (hayatun thoyyibah) di dunia, dan
mengajarkan jalan/cara untuk kembali kepada Allah jika ia melakukan kesalahan
atau kekhilafan (taubah).
Salah satu tugas rasul
adalah menjadi model terbaik yang harus diteladani manusia agar mendapatkan
keselamatan (salamah) di dunia dan akhirat. Karena hal ini selaras
dengan sabda Rasul yang artinya ”Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan
akhlak yang mulia”. (termaktub dalam Shahih Bukhari). Kemudian
ditegaskan oleh Allah SWT dalam QS. Al-Qalam: 4
melalui firman-Nya yang berarti: “Dan sesungguhnya kamu (Muhammad)
benar-benar berbudi pekerti yang agung”, dan dalam QS. Al-Ahzab: 21 yang art
inya “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik
bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari
kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. Dari satu hadist dan dua ayat di atas dapat disarikan, bahwa Nabi
Muhammad merupakan
model yang ideal dalam segala perilaku, termasuk juga di dalamnya perilaku
ekonomi dan bisnis yang seyogyanya dapat diteladani serta diimplementasikan
oleh setiap manusia, khususnya para pelaku ekonomi dan bisnis. Nabi Muhammad
juga merupakan nabi terakhir dan nabi penyempurna dalam ajaran Islam, sehingga
tidak heran jika ia memiliki 4 (empat) sifat yang sering dijadikan landasan
dalam aktivitas manusia sehari-hari termasuk juga dalam aktivitas ekonomi dan
bisnis karena selain bidang leadership ia juga sangat perpengalaman dalam
bidang perdagangan, berikut penjelasan implementasi 4 (empat) sifat Nabi dalam
aktivitas ekonomi dan bisnis (al-Diwany, 2003: 161 dalam Adinugraha, 2013):
Pertama, Siddiq (benar,
jujur, valid). Idealnya sifat ini dapat menjadi visi hidup setiap manusia. Dari
sifat siddiq ini akan muncul konsep turunan, yaitu efektivitas dan
efisiensi. Efektivitas dimaksudkan untuk mencapai tujuan yang tepat (on time)
dan benar (all right), sedangkan efisiensi adalah melakukan aktivitas
dengan benar dan hemat, maksudnya menggunakan teknik dan metode yang tidak
menyebabkan kemubadziran; Kedua, Amanah (responsibility, dapat
dipercaya, kredibilitas). Apabila sifat ini diimplementasikan dalam praktek
maka akan membentuk pribadi yang kredibel dan memiliki sikap penuh tanggung
jawab. Kolektifitas dari setiap individu dengan kredibilitas dan tanggung jawab
yang tinggi dapat menciptakan masyarakat yang kuat. Sifat amanah
memiliki posisi yang fundamental dalam aktivitas ekonomi dan bisnis, karena
tanpa kredibilitas dan tanggung jawab dalam berperilaku, maka kehidupan ekonomi
dan bisnis akan amburadul (tidak stabil). Ketiga, Fathanah (kecerdasan,
kebijaksanaan, profesionalitas, intelektualitas). Sifat ini dapat dijadikan
strategi dalam hidup, karena untuk mencapai ma’rifatullah (mengenal
Allah melalui ayat-ayat dan tanda-tanda kebesaran-Nya), setiap individu harus
mengoptimalkan segala potensi yang telah diberikan oleh-Nya. Potensi paling
bernilai yang menjadi pembeda manusia dengan makhluk lain dan hanya
dianugrahkan pada manusia adalah al-’aqlu (intelektualita). Implikasi
sifat ini dalam aktivitas ekonomi dan bisnis adalah bahwa segala aktivitas
ekonomi harus dilakukan dengan ilmu atau kecerdasan, dan optimalisasi semua
potensi akal (al-’aqlu) yang ada untuk mencapai tujuan (goal).
Memiliki kredibilitas dan responsibility yang tinggi saja belum cukup dalam
menjalankan kehidupan berekonomi dan berbisnis. Tetapi apabila dilengkapi
dengan akal cerdas dan sikap profesionalitas yang mumpuni maka hal ini akan
lebih mudah dalam menjalankannya (konsep ”work hard and smart”). Keempat, Tabligh
(komunikatif, transparansi, marketeble). Merupakan soft skill yang
selayaknya dimiliki oleh setiap manusia, karena setiap pribadi beragama
mengemban tanggung jawab penyampaian (da’wah). Sifat tabligh dalam
ekonomi dan bisnis menurunkan prinsip-prinsip ilmu komunikasi (personal,
interpersonal), seperti penjualan, pemasaran, periklanan, pembentukan opini
masa, dan lain sebagainya.
4. Khilafah
(Pemerintahan)
Khilafah merupakan representasi bahwa manusia adalah pemimpin (khalifah)
di dunia ini dengan dianugerahi seperangkat potensi mental dan spiritual oleh
Allah SWT, serta disediakan kelengkapan sumberdaya alam atau materi yang dapat dimanfaatkan
dalam rangka untuk sustainibilitas atau
keberlangsungan hidupnya. Sehingga kosep khilafah ini melandasi
prinsip kehidupan kolektif manusia atau hablum minannas dalam Islam.
Fungsi utamanya adalah untuk menjaga keteraturan interaksi (mu’amalah)
antar pelaku ekonomi dan bisnis, agar dapat meminimalisir kekacauan,
persengketaan, dan keributan dalam aktivitas mereka. Implikasi dari prinsip khilafah
dalam aktivitas ekonomi dan bisnis adalah: persaudaraan universal, kepercayaan
bahwa sumber daya adalah amanah, kewajiban agar berpola hidup hemat dan
sederhana, dan setiap individu memiliki kebebasan yang dapat
dipertanggungjawabkan dan kebebasan tersebut dibatasi dengan kebebasan antar
sesama manusia sebagai wujud dari hablum minannas. Semua itu dalam rangka
untuk mencapai tujuan syariah (maqashid as-syariah), yang mana maqashid
as-syariah dalam perspektif Al-Ghazali adalah untuk menciptakan
kemaslahatan dan kesejahteraan manusia. Hal ini dicapai dengan menjaga atau
melindungi agama (hifzu ad-din), jiwa (hifzu an-nafs), akal (hifzu
al-’aql), keturunan (hifzu an-nasl), dan harta manusia (hifzu
al-mal).
5. Ma’ad (Hasil)
Pada dasarnya manusia
diciptakan di dunia ini untuk berjuang, dari belum bisa berjalan menjadi
bisa berlari, dari belum bisa melafalkan kata-kata menjadi bisa berbicara,
dan masih banyak contoh lainnya. Dalam perspektif Islam dunia adalah ladang
akhirat, maksudnya dunia merupakan tempat bagi manusia untuk mencari bekal
dengan bekerja, beraktivitas, dan beramal shaleh. Kelak amalnya itu akan mendatangkan
kebahagiaan dan mendapatkan balasan, baik semasa hidup di dunia maupun
ketika di akhirat nanti. Pada prinsipnya perbuatan baik akan dibalas
dengan kebaikan, dan demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu, ma’ad bermakna
balasan, imbalan, ganjaran. Menurut Imam Al-Gazhali implikasi konsep ma’ad
dalam kehidupan ekonomi dan bisnis misalnya, mendapatkan profit/laba sebagai
motivasi para pelaku bisnis. Laba tersebut bisa didapatkan di dunia dan bisa
juga kelak akan diterima di akhirat. Karena itu konsep profit/laba mendapatkan
legitimasi dalam Islam (Karim, 2003: 11-12 dalam Adinugraha, 2013).
BAB
III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
1.
Ekonomi syariah merupakan
ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat
yang di lhami oleh nilai-nilai Islam. Sejauh mengenai
masalah pokok kekurangan, hampir tidak terdapat perbedaan apapun antara ilmu
ekonomi islam dan ilmu ekonomi modern.
2.
Konsep dasar islam adalah tauhid atau
meng-Esa-kan Allah, tauhid si bidang ekoni berarti menempatakan Allah sebagai
sang maha pemilik yang selalu hadir dalam setiap nafas kehidupan manusia
muslim. Dengan menempatkan Allah sebagai satu-satunya pemilik maka otomatis
manusia akan di tempatkan sebagai pemilik “ hak guna pakai” sementara terhadap
yang dimilikinya.
3.
Tujuan ekonomi adalah sebagai berikut:
1)
Mewujudkan kesejahteraan hakiki
bagi manusia yang merupakan tujuan utama dari syariat Islam(mashlahah al ibad),
karenanya juga merupakan tujuan ekonomi Islam.
2)
Ekonomi Islam tidak hanya
berorientasi ntuk pembangunan fisik material dari individu, masyarakat dan
negara saja,tetapi juga memperhatikan pembangunan aspek-aspek lain yang juga
merupakan elemen penting bagi kehidupan yang sejahtera dan bahagia.
3)
Mewujudkan keseimbangan dunia dan
akhirat akan menjamin terciptanya kesejahteraan yang kekal dan abadi.
4)
Untuk meningkatkan kesejahteraan
material sekaligus meningkatkan kesejahteraan spiritual.
4.
Beberapa
karakteristik ekonomi islam sebagaimana disebutkan dalam Al-mawsu’ah wa
al-analiyah al-islamiyah yang dapat diringkas sebagai berikut:
1)
Harta
kepunyaan Allah dan Manusia merupakan khalifah atas harta.
2)
Ekonomi
terikat dengan Akidah,Syariah(Hukum), dan Moral.
3)
Keseimbangan
antara kerohanian dan kebendaan.
4)
Ekonomi
islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan
umum.
5)
Kebebasan
individu dijamin dalam islam.
6)
Negara
diberi wewenang turut campur dalam perekonomian.
7)
Bimbingan
kosumsi.
8)
Petunjuk
investasi.
9)
Zakat.
10)
Larangan
riba.
5.
Prinsip atau nilai sebagai landasan dan dasar pengembangan ekonomi
Islam terdiri dari 5 (lima) nilai universal, yaitu:
1)
tauhid (keimanan)
2)
‘adl (keadilan)
3)
nubuwwah (kenabian)
4)
khilafah (pemerintahan),
dan
5)
ma’ad (hasil).
Kelima nilai ini menjadi dasar inspirasi untuk menyusun proposisi-proposisi dan
teori-teori ekonomi Islam.
3.2 Saran
Dengan pembaca
mengetahui beberapa ilmu mengenai ekonomi syariah di harapkan pembaca dapat
mengamalkan ilmu tersebut dalam kehidupan sehari hari yakni menerapkan ekonomi
yang sesuai dengan tuntunan islam yang
bersumber dari Al-Quran dan Al Hadist, karena kita telah mengetahui bahwa
harta adalah kepunyaan Allah SWT., dan
manusia hanyalah khalifa atas harta tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Adinugraha, Hendri Hermawan. (2013). Norma dan Nilai
dalam Ilmu Ekonomi Islam. Jurnal Media Ekonomi & Teknologi Informasi, Vol.21 No. 1 http://p3m.stainkudus.ac.id/files/Ahttp://dinus.ac.id/wbsc/assets/dokumen/majalah/4-Hendri_Hermawan_%2849-59%29.pdfNITA-Jul-Desi.pdf (diakses pada 3/12/2015).
Atika, Suraya. (2015). Makalah Ekonomi Islam. (artikel
online) http://suraya-atika.blogspot.co.id/2014/11/makalah-ekonomi-islam.html (diakses pada 3/12/2015) .
Misanam, Munrokhim. Suseno, Priyonggo. dan Hendrieanto,
M. Bhekti. (2008). Ekonomi Islam. Jakarta:PT RajaGrafindo
Nasution, Mustafa Edwin. Setyanto, Budi. Huda, Nurul.
Mufraeni, Muhammad Arief. dan Utama, Bey Sapta. (2010). Pengenalan Ekslusif
Ekonomi Islam. Jakarta:Kencana
Munawar, Fansuri. (2012). Ekonomi Syari’ah,
Perbankkan Islam, Dan Manajemen Pendidikan Di Era Global. Jurnal Pendidikan
Agama Islam-Ta’lim, Vol.10 No.2. http://jurnal.upi.edu/file/05_Ekonomi_Syariah,_Perbankan_Islam_dan_Manajemen_Pendidikan_Islam_di_Era_Global-Fansuri_Munawar1.pdf (di akses pada 3/12/2015).
Wikipedia. (2015). Ekonomi Syariah. (artikel
online) https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah (di akses pada 3/12/2015)
[1] yang
dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak.
hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. manusia menafkahkan hartanya itu
haruslah menurut hukum-hukum yang Telah disyariatkan Allah. Karena itu tidaklah
boleh kikir dan boros.
[3] Maksudnya:
tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling ka'bah atau
ibadat-ibadat yang lain.
[4] Maksudnya:
janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui
batas-batas makanan yang dihalalkan.